Top Advertisement

Hukum Memakai Cincin

hukum memakai cincinTrend pria memakai batu cincin atau akik begitu merebak sekarang ini, hampir disetiap celah acara baik resmi maupun tak resmi, hanya gara-gaa melihat batu cincin yang melingkar di jari manis, obrolan pun menjadi panjang, mulai dari bisnis sampai hal mistis di dunia ‘perbatuan’.  Celetukan beberapa orang dari mereka yang memang hoby atau mengais rezeki dari usaha jual-beli batu cincin tersebut memancing rasa penasaran. Benarkah memakai batu cincin itu sunah Rasulullah? Apa ada hal mistis atau kelenik ketika memakai batu cincin atau akik?! Halal atau Haram-kah memakai-nya?!

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya”

0 Response to "Hukum Memakai Cincin"

Posting Komentar